FORUM PENGAJIAN QUR'AN HADITS

"Kami hanya ingin menegakkan nilai-nilai Al-Quran dan Al-Hadits"
cbox

Sabtu, 20 Juli 2013

UKHTI RINGANKANLAH MAHARMU

Selain izin wali,kerelaan calon mempelai wanita dan saksi,mahar merupakan syarat syahnya akad nikah.
Mahar adalah sesuatu yg di berikan pihak calon suami kepada calon istrinya untuk dimiliki sebagai penghalal hubungan mereka.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman : "dan berikanlah mahar (maskawin) kepada perempuan (yg kamu nikahi) sebagai pemberian yg penuh kerelaan" [QS.An Nisa' : 4]

Ukhtii...
Mahar ini menjadi hak sampeyan sepenuhnya.sehingga bentuk dan nilainya sampeyan sendiri yg nentuin.syariat islam enggak nentuin batasan mimimun atau maksimum untuk mahar pernikahan.dan bisa adja mahar itu berbentuk uang,benda ataupun jasa.tergantung permintaan sampeyan.tapi jangan seenaknya lho ukhti,karena mahar jadi hak sampeyan,terus sampeyan minta mahar yg berlebihan,neko2.minta mobil roda 6 (truk :D),motor vario wantufaif,rumah (jangkrik apa burung :D).hello..kenapa enggak minta 1000 candi adja sekalian.
islam nganjurin para wanita meringankan mahar kepada calon suaminya dan enggak berlebihan alias lebay.agar memudahkan proses pernikahan dan menghindari maraknya perzinaan.ckckck .
Islam juga ngajarin wanita agar nyederhanain mahar dan enggak nglakuin persaingan.waduhh persaingan apaan tuh?ya persaingan mahar lah,masak persaingan suami.hihihi .
Wahai ukhti...
Agama islam itu mudah,so enggak perlulah sampeyan2 mengikuti perempuan2 jahiliyah yg berlebihan dalam nentuin mahar dan ngrasa sombong dengan hal itu.lihatlah betapa kasihannya para wanita2 muslimah yg tak kunjung nikah karena para lelaki satu persatu mundur secara teratur karena beratnya mahar.maka permudah dan ringankanlah maharmu ukhti.jangan memberatkan akhi.

barokallahu fiykum,jazaa kumullahu khoiro.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Alhamdulilah Jaza Kumullohu Khoiro , Atas Komentarnya Semoga Alloh Paring aman, selamat, lancar, berhasil, barokah...!