Berikut ini adalah berturut-turut dasar-dasar hukum perintah ber‘jama’ah’ dan larangan ber‘firqoh’:
1. Alloh hanya akan menolong pada Al-Jama'ah, dan yang membelot masuk neraka:
Di dalam Hadits Tirmidzi, Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam, bersabda:
“Wayadulloohi ‘alal jamaa’ati waman syadda syadda ilan-naari”
Yang artinya: “Dan tangan (pertolongan) Alloh atas Al-jama’ah, dan barangsiapa yang membelot, maka ia membelot ke neraka”.
2. Menetapilah pada Al-Jama'ah, dan jauhilah Al-Firqoh:
Di dalam Hadits Tirmidzi, Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam, bersabda:
‘Alaikum bil-jamaa’ati wa-iyyaakum wal-firqota”
Yang artinya: “Kamu sekalian menetapilah pada Al-Jama’ah, dan takutlah kamu sekalian pada Al-Firqoh”.
Sabda Rosululloh tersebut di atas merupakan perintah menetapi Al-Jama'ah yang sangat jelas, karena lafadhz ôÁó¸ôÎò¼ò§ dalam hadits ini, adalah Isim Fi'il Amr.
3. Al-Jama'ah adalah Rohmat, sedangkan Al-Firqoh itu adzab / siksa:
Di dalam Hadits Ahmad, Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam, bersabda:
“Al-Jamaa’atu rohmatun wal-firqotu ‘adzaabun”
Yang artinya: “Al-Jama’ah adalah rohmat (kasih sayang), sedang Al-firqoh adalah adzab / siksa”.
4. Siapa ingin masuk surga hendaknya menetapi Al-Jama'ah:
Sebagaimana sabda Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam di dalam Hadits Tirmidzi, yang berbunyi:
“Man arooda buhbuuhatal jannati fal-yalzamil jamaa’ata”
Yang artinya: “Dan barangsiapa yang menghendaki (masuk / hidup) di tengah-tengah surga, maka hendaklah ia menetapi Al-Jama’ah”.
إنما الجماعة جماعة المسلمين، وليست جماعة منفردة بذاتهاعن سائر المسلمين!
BalasHapus