Selain meningkatkan amal ibadah dengan banter, Ramadhan adalah momen yang tepat untuk melaksanakan taubat mohon ampunan kepada Allah atas dosa dan perbuatan jelek, agar terhindar dari siksa neraka.
Salah satu syariat Islam untuk menghapuskan dosa-dosa orang beriman adalah dengan melaksanakan taubat nasuha. Sesuai dengan seruan Allah dalam surah At-Tahrim ayat 8.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا…* سورة التحريم اية 8
Wahai orang-orang beriman bertaubatlah kalian kepada Allah dengan taubat an-nashuha …*
Selain meningkatkan amal ibadah dengan banter, Ramadhan adalah momen yang tepat untuk melaksanakan taubat mohon ampunan kepada Allah atas dosa dan perbuatan jelek, agar terhindar dari siksa neraka.
Salah satu syariat Islam untuk menghapuskan dosa-dosa orang beriman adalah dengan melaksanakan taubat nasuha. Sesuai dengan seruan Allah dalam surah At-Tahrim ayat 8.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا…* سورة التحريم اية 8
Wahai orang-orang beriman bertaubatlah kalian kepada Allah dengan taubat an-nashuha …*
[Surah At-Tahrim (66) ayat 8]
Sebagaimana dicontohkan dalam Hadist Sunan Ibnu Majah No. 2549 Bab Haddizzina Kitabu Hudud, ada tata cara pelaksanaan taubat dalam Islam yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim bila telah melakukan kesalahan atau pelanggaran agama, yaitu;
- datang menghadap kepada Rasulullah untuk mengakui kesalahannya dengan sejujur-jujurnya
- kesanggupan untuk membayar kafaroh.
Dalam kasus hadist tersebut, seorang laki-laki menghadap Nabi mengakui anaknya yang perjaka telah melakukan zina dengan majikan perempuannya dan laki-laki tersebut bersedia membayar kafaroh berupa seratus ekor kambing dan seorang pembantu. Namun sayang kafaroh si Fulan ditolak oleh Nabi karena kafaroh pelanggaran had zina bagi seseorang yang belum menikah adalah dijilid 100 kali sedangkan majikan perempuannya harus diranjam.
Untuk dosa-dosa atau pelanggaran-pelanggaran yang tidak ada hadnya, kafaroh bisa berupa tambahan amal ibadah seperti; sholat tahajud, banyak membaca zikir dan lain-lain. Kafaroh merupakan amal baik yang diharapkan pahalanya dapat mengimbangi / melebur / mensucikan kesalahan-kesalahan yang telah diperbuat oleh hamba Allah. Kafaroh juga bisa berupa kerja amal sholih, memberi makan orang miskin atau membayar shodakoh sejumlah uang tertentu.
Sementara itu Allah Ta’ala memberikan tuntunan pada hambanya dalam Surah Ali Imran ayat 135 dan Hadist Shohih Bukhari Kitabu Da’awat Babu Afdholu Istighfar untuk mohon ampunan dosa dengan membaca istighfar.
وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ (135)
Dan orang-orang ketika berbuat kejelekan atau menganiaya diri mereka, mereka ingat kepada Allah maka beristighfar karena dosa-dosa mereka dan tidak ada yang mengampuni dosa kecuali Allah ….
Sebagaimana dicontohkan dalam Hadist Sunan Ibnu Majah No. 2549 Bab Haddizzina Kitabu Hudud, ada tata cara pelaksanaan taubat dalam Islam yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim bila telah melakukan kesalahan atau pelanggaran agama, yaitu;
- datang menghadap kepada Rasulullah untuk mengakui kesalahannya dengan sejujur-jujurnya
- kesanggupan untuk membayar kafaroh.
Dalam kasus hadist tersebut, seorang laki-laki menghadap Nabi mengakui anaknya yang perjaka telah melakukan zina dengan majikan perempuannya dan laki-laki tersebut bersedia membayar kafaroh berupa seratus ekor kambing dan seorang pembantu. Namun sayang kafaroh si Fulan ditolak oleh Nabi karena kafaroh pelanggaran had zina bagi seseorang yang belum menikah adalah dijilid 100 kali sedangkan majikan perempuannya harus diranjam.
Untuk dosa-dosa atau pelanggaran-pelanggaran yang tidak ada hadnya, kafaroh bisa berupa tambahan amal ibadah seperti; sholat tahajud, banyak membaca zikir dan lain-lain. Kafaroh merupakan amal baik yang diharapkan pahalanya dapat mengimbangi / melebur / mensucikan kesalahan-kesalahan yang telah diperbuat oleh hamba Allah. Kafaroh juga bisa berupa kerja amal sholih, memberi makan orang miskin atau membayar shodakoh sejumlah uang tertentu.
Sementara itu Allah Ta’ala memberikan tuntunan pada hambanya dalam Surah Ali Imran ayat 135 dan Hadist Shohih Bukhari Kitabu Da’awat Babu Afdholu Istighfar untuk mohon ampunan dosa dengan membaca istighfar.
وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ (135)
Dan orang-orang ketika berbuat kejelekan atau menganiaya diri mereka, mereka ingat kepada Allah maka beristighfar karena dosa-dosa mereka dan tidak ada yang mengampuni dosa kecuali Allah ….
[Surah Ali Imran (3) ayat 135]
وَقَوْلِهِ تَعَالَى: اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا …*
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Mohon ampunlah kepada Tuhanmu sesungguhnya Dia (Allah) Maha Pengampun …”
وَقَوْلِهِ تَعَالَى: اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا …*
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Mohon ampunlah kepada Tuhanmu sesungguhnya Dia (Allah) Maha Pengampun …”
[Hadist Shohih Bukhari Kitabu Da’awat Babu Afdholu Istighfar]
Sehingga secara keseluruhan ada 4 (empat) syarat Taubat Nasuha, taubat yang diterima oleh Allah yaitu:
- Mengakui kesalahannya
- Menunaikan / membayar kafaroh
- Merasa menyesal dan berkomitmen tidak akan mengulangi lagi kesalahan tersebut
- Mohon pengampunan kepada Allah dengan mengucapkan istighfar
2549 – حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَهِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ قَالُوا: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، وَزَيْدِ بْنِ خَالِدٍ، وَشِبْلٍ قَالُوا: كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ: أَنْشُدُكَ اللَّهَ، إِلَّا قَضَيْتَ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللَّهِ، فَقَالَ خَصْمُهُ وَكَانَ أَفْقَهَ مِنْهُ: اقْضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللَّهِ، وَأْذَنْ لِي حَتَّى أَقُولَ، قَالَ: «قُلْ» . قَالَ: إِنَّ ابْنِي كَانَ عَسِيفًا عَلَى هَذَا، وَإِنَّهُ زَنَى بِامْرَأَتِهِ، فَافْتَدَيْتُ مِنْهُ بِمِائَةِ شَاةٍ وَخَادِمٍ، فَسَأَلْتُ رِجَالًا مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ، فَأُخْبِرْتُ أَنَّ عَلَى ابْنِي جَلْدَ مِائَةٍ وَتَغْرِيبَ عَامٍ، وَأَنَّ عَلَى امْرَأَةِ هَذَا الرَّجْمَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اللَّهِ، الْمِائَةُ الشَّاةُ وَالْخَادِمُ رَدٌّ عَلَيْكَ، وَعَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ، وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ، عَلَى امْرَأَةِ هَذَا، فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا» قَالَ هِشَامٌ: فَغَدَا عَلَيْهَا، فَاعْتَرَفَتْ، فَرَجَمَهَا
__________
[حكم الألباني] صحيح
… Zaid bin Kholid dan Shiblin meriwayatkan: Ada kami disisi Rasulillah SAW maka datanglah seorang laki-laki pada Nabi: “Saya bersumpah pada Alloh niscaya hendaklah engkau menghukumi diantara kami dengan Kitabillah, maka berkata lawan bertengkarnya, yang lebih faham dari laki-laki tersebut: Hukumilah antara kami dengan Kitabillah dan semoga mengijini padaku sehingga aku berbicara”.
Nabi berkata:”Katakanlah”.
Laki-laki tersebut menerangkan:”Sesunggunya anak laki-lakiku adalah seorang budak pada lelaki ini dan ia (anak) berzina dengan istrinya. ”Maka aku menebus dari anak dengan 100 kambing dan seorang pembantu. Maka aku bertanya pada seorang alim. Maka aku dikabari bahwa anakku harus dijilid 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan atas perempuan, diranjam”.
Rasulullah SAW bersabda:”Demi Zat yang diriku ada digenggamannya niscaya aku menghukumi antara kalian berdua dengan Kitabillah, 100 kambing dan seorang pembantu dikembalikan padamu, dan atas anakmu dijilid 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Wahai Unais, berangkatlah pagi-pagi kepada istri orang ini, apabila ia mengaku, maka ranjamlah”.
Hisyam meriwayatkan: Paginya perempuan tersebut mengaku maka ia diranjam.
Sehingga secara keseluruhan ada 4 (empat) syarat Taubat Nasuha, taubat yang diterima oleh Allah yaitu:
- Mengakui kesalahannya
- Menunaikan / membayar kafaroh
- Merasa menyesal dan berkomitmen tidak akan mengulangi lagi kesalahan tersebut
- Mohon pengampunan kepada Allah dengan mengucapkan istighfar
2549 – حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَهِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ قَالُوا: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، وَزَيْدِ بْنِ خَالِدٍ، وَشِبْلٍ قَالُوا: كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ: أَنْشُدُكَ اللَّهَ، إِلَّا قَضَيْتَ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللَّهِ، فَقَالَ خَصْمُهُ وَكَانَ أَفْقَهَ مِنْهُ: اقْضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللَّهِ، وَأْذَنْ لِي حَتَّى أَقُولَ، قَالَ: «قُلْ» . قَالَ: إِنَّ ابْنِي كَانَ عَسِيفًا عَلَى هَذَا، وَإِنَّهُ زَنَى بِامْرَأَتِهِ، فَافْتَدَيْتُ مِنْهُ بِمِائَةِ شَاةٍ وَخَادِمٍ، فَسَأَلْتُ رِجَالًا مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ، فَأُخْبِرْتُ أَنَّ عَلَى ابْنِي جَلْدَ مِائَةٍ وَتَغْرِيبَ عَامٍ، وَأَنَّ عَلَى امْرَأَةِ هَذَا الرَّجْمَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اللَّهِ، الْمِائَةُ الشَّاةُ وَالْخَادِمُ رَدٌّ عَلَيْكَ، وَعَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ، وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ، عَلَى امْرَأَةِ هَذَا، فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا» قَالَ هِشَامٌ: فَغَدَا عَلَيْهَا، فَاعْتَرَفَتْ، فَرَجَمَهَا
__________
[حكم الألباني] صحيح
__________
[حكم الألباني] صحيح
… Zaid bin Kholid dan Shiblin meriwayatkan: Ada kami disisi Rasulillah SAW maka datanglah seorang laki-laki pada Nabi: “Saya bersumpah pada Alloh niscaya hendaklah engkau menghukumi diantara kami dengan Kitabillah, maka berkata lawan bertengkarnya, yang lebih faham dari laki-laki tersebut: Hukumilah antara kami dengan Kitabillah dan semoga mengijini padaku sehingga aku berbicara”.
Nabi berkata:”Katakanlah”.
Laki-laki tersebut menerangkan:”Sesunggunya anak laki-lakiku adalah seorang budak pada lelaki ini dan ia (anak) berzina dengan istrinya. ”Maka aku menebus dari anak dengan 100 kambing dan seorang pembantu. Maka aku bertanya pada seorang alim. Maka aku dikabari bahwa anakku harus dijilid 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan atas perempuan, diranjam”.
Rasulullah SAW bersabda:”Demi Zat yang diriku ada digenggamannya niscaya aku menghukumi antara kalian berdua dengan Kitabillah, 100 kambing dan seorang pembantu dikembalikan padamu, dan atas anakmu dijilid 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Wahai Unais, berangkatlah pagi-pagi kepada istri orang ini, apabila ia mengaku, maka ranjamlah”.
Hisyam meriwayatkan: Paginya perempuan tersebut mengaku maka ia diranjam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Alhamdulilah Jaza Kumullohu Khoiro , Atas Komentarnya Semoga Alloh Paring aman, selamat, lancar, berhasil, barokah...!