Aisyach Faira Djocam@
ass,mau tanya...Apakah ada syarat atw kententuan seorang laki'' bisa wayuh...??? Trus apakah setelah wayuh mereka bisa bersikap adill,antra keb lahir & batin.ada yang bilang kl untk adil g' bisa.gmna itu...???Tanggapan;Quran-Hadits Pedomanq@Kaitannya dlm urusan poligami, ALLOH menerangkannya dlm QS. An-nisaa' 3 yg mana ayat ini menjelaskan ttg bolehnya laki2 berpoligami 2, 3 ato 4 dgn syarat adil diantara para istri.Sepintas ayat ini ta'arudh (kontradiksi / berlawanan makna) dgn QS. An-nisaa' 129 yg berisi kabar dari ALLOH kalo suami tdk akan mampu berbuat adil diantara para istri walaupun suami tsbt berkeinginan utk bisa berbuat adil, maka dari itu seorang suami jgn terlalu cenderung thdp satu istri shgg dia membiarkan pd istri yg lain terkatung2 nasibnya / statusnya.Adapun dlm ayat 129 ini yg dimaksud adil adalah adil dlm perasaan cinta yg ada dlm hati suami thdp para istrinya.Bahkan dlm alhadits Nabi pernah menyatakan bahwa rasa cinta beliau thdp a'isyah sgt besar melebihi rasa cinta beliau thdp istri2 yg lain.Ini menunjukkan kalo masalah pemberian nafkah harta dan yg sejenisnya itu boleh sama akan tetapi masalah perasaan cinta tdk akan sama.Ayat ini menegaskan walaupun tdk bisa adil seperti itu akan tetapi suami jgnlah terlalu condong pd istri tercintanya shgg menelantarkan istrinya yg lain shgg statusnya tdk jelas (dikatakan bersuami tapi tdk diurusi. Dikatakan janda tapi blm dicerai).Semoga penjelasan ini bermanfaat.Aamiin.Aisyach Faira Djocamtapi dalam hal berpoligami,misalkan suami mau berpoligami apakah harus minta izin dengan istrix dulu,dan misalkan istrix tdak mengizinkan bagaimana.????Quran-Hadits PedomanqTdk ada keharusan minta ijin kpd istri pertama apabila suami akan berpoligami. Justru yg disyareatkan adalah harus bisa berbuat adil dlm tanda kutip secara finansial (nafkah materi) dan dlm mempergauli para istri dgn baik.Adapun pengertian adil tdk harus sama banyak tapi sesuai kebutuhan, contoh: istri ke-1 sdh punya anak sdgkn istri ke-2 msh blm, maka jumlah nafkah materinya jelas tdk sama.Tapi yg perlu difahami bahwa suami berpoligami spy niat ibadah dan meramut dan bukan hawa nafsu.Dan bagi wanita2 yg faham dan mau dipoligami akan menjadi wanita yg mempunyai keutamaan.Aisyach Faira Djocamsusah'nya itu ya ms...!membiarkan org yang kita cinta berpoligami...?he...he...Quran-Hadits PedomanqMemang betul.!Besar pahala itu sesuai dgn besarnya cobaan / ujian.!Catur Abu Abdillah Aljawymas QHPEdomankuadakah dalil keutamaan berpoligami bagi rojulun.Dari segi fiqih gimana hukum poligami?Kebanyakan jamaah mengatakan wayuh itu sunah.sunahnya itu dari segi fiqih atau ilmu hdis?Quran-Hadits PedomanqSecara umum ada keutamaannya berdasarkan hadits Nabi bahwa sebaik2nya kalian adalah orang yg paling banyak istrinya dan yg paling kasih sayang dgn ahlinya (istri). Sdgkan hukum poligami bagi laki2 adalah bukan wajib walaupun dlm ayatnya berbentuk kalimat perintah "fankihuu" melainkan hukumnya mubah (sesuatu yg diperbolehkan). Dan poligami merupakan sunnah Nabi saw.Catur Abu Abdillah Aljawyoh ajkh.Tp poligami tdk murni sunatarosulilahkan?Eh ea gmg2.dah bnar blm kata2q kalau d nilai dr tata bahasa arab.Sunatarosululloh ato sunatarosulillahQuran-Hadits PedomanqSunnah rosulillah saw secara umum terbagi menjadi 4 yaitu;1. Qouliyah, yaitu ucapan beliau.2. Fi'liyah, yaitu perbuatan beliau.3. Taqririyah, yaitu persetujuan beliau.4. Himmiyah, yaitu cita2 beliau.Jadi utk poligami termasuk sunnah fi'liyah.Yg benar adalah sunnatarosulillah yg artix sunnahx rosulillah.Catur Abu Abdillah Aljawymksd bukan murni sunah it,poligami sdh mjd tradisi sblm nb d utus.Kbiasaan kafir qurois mnkh dg is3 bxk.Quran-Hadits PedomanqTapi yg plng pas adalah sunnaturosulillah krn kedudukanx sbg khobarx dzaalik.Contoh: dzaalika sunnatturosulillah.Yg artix: demikian itu poligami adalah sunnahx Nabi.
Menguasai ilmu Qur'an Hadits merupakan syarat mutlak hidupnya agama Islam dan tegaknya keimanan seorang Muslim. "Janganlah kalian mengamalkan apa-apa yang engkau tidak ketahui ilmunya . . ." [Surah Bani Isroil (17) ayat 36]
Sabtu, 06 Juli 2013
Syarat atw kententuan seorang laki'' bisa wayuh
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Assalammualaikum...
BalasHapusBagaimana tanggapanya Apabila seorang suami nekat wayuh ato poligami tanpa seizin istrinya,(wlaupun sblmny minta ijin tpi istri prtama TDK mngijinkan)
Lalu istri pertama tidak terima dg keadaan suaminy yg SDH punya istri ke 2 ato ke tiga ,lalu istri pertama mnyakiti hati istri kedua.