Luur! Kholifah Umar bin Khothob memberikan kesimpulan tegas dan berani tentang betapa fardhu dan wajibnya Islam, Jama'ah, Amir, dan Ta'at. Sebagaimana telah direkomendasikan dalam Hadits Daromi, yang berbunyi: “Innahu laa islaama illaa bijamaa’atin walaa jamaa’ata illaa bi-imaarotin walaa imaarota illaa bitho’atin”, yang artinya: “Bahwasannya tidak Islam kecuali jama’ah, dan tidak jama’ah kecuali berimam, tidak berimam kecuali dengan tho’at”.
Sungguh sangat disayangkan memang, hari gini masih saja ada orang yang mengaku-ngaku dirinya sebagai 'ulama (orang yang berilmu agama tinggi) akan tetapi tidak memahami hakikat dari keulamaannya. Misal, dengan mengomentari bahwa ungkapan di atas hanya merupakan kesimpulan dari seorang kholifah Umar bin Khotthob, bukan dari nabi jadi tidak kuat untuk dijadikan sebagai hujjah atau payung hukum!
Siapa bilang, kalau ungkapan di atas tidak dapat dijadikan sebagai hujjah atau dasar landasan hukum yang kuat bagi umat untuk dijadikan sebagai tolok ukur Islam yang benar adalah Islam yang berbentuk Jama'ah memiliki seorang Amir yang dita'ati.
Jaminan kebenaran kesimpulan dari kholifah Umar bin Khotthob itu telah mendapat syahadah "SERTIFIKAT" sebagai legitimasi, pengakuan langsung dari Rosulullohi Shollallohu 'Alaihi Wasallam, secara berturut-turut sebagai berikut:
1. Melalui sabdanya yang telah diriwayatkan oleh Uqbah bin 'Amir dalam Hadits Tirmidzi, yang berbunyi: “Lau kaana ba’dii nabiyyun lakaana ‘umarobnal khoththoobi”, yang artinya: "Seandainya sesudahku ada seorang nabi tentulah yang menjadi nabi adalah Umar bin Khotthob".
2. Sebagaimana juga telah diriwayatkan dalam Hadits Abu Daud, Juz 2 Hal 125, tentang sabda Nabi Shollallohu 'Alaihi Wasallam, yang berbunyi: “Ja’alalloohul-haqqi ‘alaa lisaani ‘umaro waqolbihi”, yang artinya: "Alloh telah menjadikan Al-Haq (kebenaran) pada lisan Umar dan hatinya".
3. Dipertegas lagi oleh sabda Rosulullohi Shollallohu 'Alaihi Wasallam, yang telah diriwayatkan oleh Abi Dzar dalam Hadits Abu Daud, Juz 2 Hal 125, yang berbunyi: “Innallooha ta’alaa wadho’al haqqo ‘alaa lisaani ‘umaro yaquulu bihi”, yang artinya: "Sesungguhnya Alloh Ta'alaa telah meletakkan Al-Haq (kebenaran) pada lisan Umar, ia berkata dengan benar".
Bayangkan, 'ulama' cap apa yang berani menganggap remeh terhadap ucapan Umar bin Khotthob?! Lah, Alloh dan Rosul-Nya saja telah dengan tegas menyatakan kebenaran ada di lisan Umar bin Khotthob. Kalimat yang keluar dari lisan Umar bin Khotthob adalah kalimat yang mengandung hikmah, sedangkan Rosulullohi Shollallohu 'Alaihi Wasallam telah bersabda dalam Hadits Ibnu Majah, Juz 2 Hal 1395, yang berbunyi: “Al-kalimatul hikmatu dhollaul mu’mini haitsumaa wajadahaa fahuwa ahaqqu bihaa”, yang artinya: "Kalimat hikmah adalah barang hilang milik orang iman di mana dia menjumpainya maka dialah yang berhak terhadap barang tersebut".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Alhamdulilah Jaza Kumullohu Khoiro , Atas Komentarnya Semoga Alloh Paring aman, selamat, lancar, berhasil, barokah...!