Transgender atau Wanita Jadi-jadian
Seringkali kita lihat di media-media ada seorang laki-laki yang merubah kelaminya menjadi seorang perempuan dengan melakukanya lewat operasi, apa hukumnya di mata islam? nah lucunya si laki-laki tadi yang sudah berubah menjadi perempuan kemudian menunaikan ibadah haji dalam status perempuanya. Anehnya dari MUI tidak ada teguran atau fatwa yang jelas!!
Jelas tindakan tersebut sangat bertentangan dengan Aqidah Islam! harusnya MUI dengan tegas dan lantang menyuarakan kalo perbuatan tersebut adalah BATHIL! Karena hal tersebut adalah melanggar kodrat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Alhamdulilah Jaza Kumullohu Khoiro , Atas Komentarnya Semoga Alloh Paring aman, selamat, lancar, berhasil, barokah...!