FORUM PENGAJIAN QUR'AN HADITS

"Kami hanya ingin menegakkan nilai-nilai Al-Quran dan Al-Hadits"
cbox

Selasa, 02 Juli 2013

HUKUM BUNGA BANK, MAKNA MANQUL, MUSNAD DAN MUTTASIL,DERAJAT HADIS TENTANG MENJAMAK SALAT DANHUKUM MAKAN HASIL PENTAS MUSIK

Pertanyaan Dari: Saudara Sucipto, Ambarawa, Jawa Tengah Pertanyaan:1.Bagaimana hukumnya bunga bank, menjadi karyawan bank, bunga simpan pinjam (deposito uang di bank)? Sebab akhir-akhir ini banyak mubaligh yangmenghukumi halal terhadap praktek perbankan yang tentunya membingungkanumat. Bank yang saya maksud ialah bank umum.2.Kata saudara kita yang ada di LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) segalaamal ibadah yang ilmunya tidak diperoleh dengan cara “manqul-musnad-muttasil” meskipun ilmu itu benar dari al-Qur’an dan hadis sahih, tetap tidak sahatau batal. Benarkah pendapat yang demikian ini? Dan mohon penjelasan tentanghadis berikut ini yang notabene dasar wajib manqul: Artinya: “Isnad itu senjatanya orang mukmin.” Artinya: “Dari ahli Marwa berkata: Saya mendengar ‘Abdan bin Usmanberkata: Saya mendengar dari Abdullan bin Mubarak, ia berkata: Isnad itutermasuk agama dan seandainya tidak ada isnad maka orang akan berkata(masalah agama) sesuka hatinya.” [HR. Muslim] Artinya: “Barangsiapa yang mengucapkan (menerangkan) kitab Allah Yang Maha Mulia dan Maha Agung dengan ra‘yu (tanpa manqul) walaupun benar maka sungguh ia telah salah.” [HR. Abu Daud, juz III hlm. 63-64]Hadis-hadis tersebut saya peroleh dari orang-orang LDII.3.Di dalam kitab Fiqhu as-Sunnah karangan as-Sayyid Sabiq jilid II halaman 227,ada sebuah hadis yang berbunyi sebagai berikut: Artinya: “Rasulullah saw pernah menjamak salat Zuhur dan Asar serta Maghribdan Isya di Madinah, bukan karena dalam ketakutan atau hujan. Laluditanyakan orang kepada Ibnu Abbas, kenapa Nabi saw berbuat itu? Ujarnya Maksudnya ialah agar beliau tidak menyukarkan umatnya.” Adapun yang saya tanyakan, bagaimana derajat hadis tersebut? Bila ternyatahadis tersebut sah bagaimana penerapannya?4.Sekarang banyak orang menjadikan musik sebagai ajang bisnis untuk menambah penghasilan keluarga. Sayangnya musik yang disuguhkan tidak islami (padahal pemusik dan penyanyinya muslim) justeru cenderung maksiat sebab penyanyinya buka aurat dan sering terjadi ikhtilat, isi lagunya jelas merangsang syahwat.Bagaimana hukum makan hasil pentas musik maksiat tersebut? Jawaban: 1.Masalah perbankan yang saudara tanyakan sudah pernah dibahas.Pembahasannya antara lain dimuat dalam buku Tanya Jawab Agama oleh Tim PPMuhammadiyah Majlis Tarjih, jilid I halaman 202-203 juga dalam jilid IIIhalaman 286. Silahkan saudara baca. Disamping itu perlu kami tambahkan bahwa menjadi karyawan bank atau bekerja di bank, kami nukilkan sebuah hadisriwayat Muslim dari Jabir: Artinya: “Rasulullah saw melaknati pemakan riba, wakilnya, penulisnya dan saksi-saksinya.” Dengan demikian kita harus mengetahui dahulu hukum bank. Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah bank ini. Mereka yang berpendapat bahwadalam bank tidak ada unsur-unsur riba maka yang tercantum dalam hadis di atastidak terkena laknat Nabi saw. Jadi bekerja di bank atau berurusan dengan bank boleh. Sebaliknya bagi yang berpendapat bahwa bank itu ada unsure-unsur riba berarti mereka terkena laknat tersebut termasuk karyawannya. Terlepas dari perbedaan pendapat itu, apabila mengikuti pendapat bahwa aktifitas bank itusyubhat berarti mereka memanfaatkan hal-hal yang sifatnya syubhat yang oleh Nabi saw dianjurkan untuk dijauhi. Wallahu a’lam.2.Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara mengenai hadis yang berkaitandengan isnad, perlu kami sampaikan hal-hal yang berkaitan dengan isnad terlebihdahulu. Latar belakang lahirnya sanad/isnad dimulai oleh munculnya isu-isu ataufitnah yang sengaja diciptakan oleh orang-orang Yahudi melalui dakwahnya yangdilandasi oleh pandangan kelompok ekstrim Syi’ah (antara lain mengatakan Ali bin Abi Thalib adalah tuhan). Gerakan ini dipelopori oleh Abdullah bin Saba’,misionaris Yahudi yang dekat dengan muslim ekstrim seperti Rafidhah, Murji’ahdan kelompok Muawiyah yang anti Ahlul Bait. Oleh karena gerakan Yahudimaupun ekstrimis muslim --yang didukung oleh kaum Zindiq- makin meluas,maka sangat mengganggu penyebaran dan periwayatan hadis Nabi saw.Keadaan yang tidak kondusif ini menimbulkan reaksi dari para sahabat dantabi’in yaitu menolak periwayatan hadis-hadis yang disampaikan kepada mereka.Di antara para sahabat ada yang minta menyebut orang-orang yang menuturkansesuatu hadis, untuk menyebut para guru mereka atau menerangkan latar belakangnya. Ini dimaksudkan untuk menghindari tercampurnya hadis Nabi sawdengan ajaran sekte-sekte muslim tertentu dan hadis-hadis palsu. Para sahabatdan tabi’in hanya mau menenima dari mereka yang benar-benar dikenal dan tidak meragukan. Ibnu Sirin pernah minta kepada orang yang menyampaikan hadis kepadanya untuk menyebutkan tokoh-tokohnya. Setelah disebutkan sederetannama dan penganut sunnah (Ahlu Sunnah) ia menerima periwayatan itu.Dalam muqadimah kitab Shahih Muslim diutarakan bahwa Ibnu Abbas pernah menolak hadis yang disampaikan oleh Basyir al-Adwi sebagai berikut:“Saya sebenarnya pernah mendengar banyak orang menyampaikan hadis konondari Nabi saw. Namun saya terbelalak penuh keraguan, ketika masyarakat diterpaoleh berbagai isu dan fitnah tentang ajaran agama yang selalu disandarkan(diisnadkan) kepada Nabi saw. Sementara saya sendiri yang banyak bergauldengan Nabi saw tidak memperoleh seperti apa yang mereka riwayatkan(tuturkan) kepada saya. Memperhatikan keadaan seperti itu saya mengambilsikap untuk tidak menerima kebohongan orang-orang yang ada di sekitarku dansaya harus bersikap kritis terhadap mereka dan terhadap yang merekariwayatkan”.Tokoh-tokoh sahabat dan tabi’in dan mereka yang peduli terhadap hadis Nabi saw tidak mau menerima periwayatan dari sekte-sekte muslim yangmempunyai pandangan ekstrim, kelompok bid’ah, kelompok Zindiq dan Yahudiyang menyusup ke dalam masyarakat muslim. Periwayatan yang mereka terimaadalah yang disertai dengan penyantuman urutan perawi (isnad/sanad) termasuk qabilah asal usulnya. Perhatian dan kepedulian terhadap hadis melahirkan tokoh-tokoh yang menyusun dasar-dasar periwayatan dan pengajaran hadis Nabi sawdalam rangka menjaga kemurniannya, kemudian menyusun sistem periwayatan(sistem isnad) dan dibakukan disebut isnadul-hadis . Ini semua dilakukan untuk mencegah pemalsuan hadis baik dari segi sanad maupun matan (materinya).Menurut mereka hal ini bukan berarti setiap pengajaran harus melaluisanad, tetapi sistem isnad ini merupakan mekanisme periwayatan hadis sebelumhadis itu dibukukan dalam “Kutubus-Sittah” (kitab-kitab hadis yang disusunenam perawi). Jadi sistem sanad itu bertujuan menjaga kemurnian hadis danmenghindari pemalsuannya.Disamping itu tidak sedikit di antara mereka yang berpendapat bahwa“sanad merupakan bagian dari agama”, atau “sanad adalah bagian dari ilmu”seperti yang diungkapkan oleh Ali al-Madiniy, Ibnu Lahi’ah dan adz-Dzahabi(Dr. Subhi Shalih, Ulumul-Hadis wa Musthalahuhu, hIm 59-60).Kajian sanad yang sudah dibakukan dalam rangka kajian ilmu hadis tidak lepas dari konteks-konteks kajian tentang hadis Nabi saw, bukan penyebaranilmu-ilmu keislaman yang lain dan bukan untuk suatu doktrin agama. Bahwasistem isnad pada mulanya memiliki konteks dengan periwayatan hadis sebelumdibukukan, maka sekarang menyampaikan suatu hadis tanpa menyebut sanadnya,rangkaian perawinya itu masih bisa ditemukan melalui kitab-kitab induk hadisyang disebut Kutub as-Sittah (Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Ahmad,Sunan Abu Dawud, Sunan lbnu Majah dan Sunan at-Turmudzi).Manqul artinya dinukil, ditulis atau dibukukan. Musnad, atau sanad kete-rangannya seperti di atas. Muttasil artinya bersambung, pernah bertemu. Denganmemperhatikan keterangan di atas maka jelaslah bahwa istilah manqul-musnad-muttasil adalah syarat-syarat yang dirumuskan tokoh ahli hadis (pemerhati hadis)dalam mengumpulkan hadis-hadis sebelum dibukukan dalam kutubus-sittah .Mengenai penggunaan ro’yu , banyak ayat-ayat al-Qur’an yangmenganjurkannya. Rasul juga merestui Muaz bin Jabal menggunakan ro’yu bilatidak mendapatkan nash dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah. Nabi saw bersabda: Artinya: “Hakim apabila berijtihad kemudian ijtihadnya itu benar makabaginya memperoleh dua pahala dan apabila berijtihad tetapi ijtihadnya itu salah maka baginya satu pahala.” [HR. al-Bukhari – Muslim]Orang yang berijtihad baik dalam rangka memahami nash maupunmenentukan hukum suatu kasus, dituntut menggunakan ra’yu (akalnya). Hadis al-Bukhari Muslim di atas diperuntukkan bagi mereka yang berijtihad sesuai denganrambu-rambu yang ada. Adapun ijtihad yang dilarang adalah yang asal-asalankarena akan menyesatkan dirinya dan orang lain.Persoalan sanad dalam kajian hadis menjadi perhatian para tokoh-tokohnya,mereka yang memperhatikan sanad tersebut telah mengambil dasar pemikiranahli hadis di antaranya ucapan al-Mubarok: ءَشَمَءَشَن ْ مَََلَدُ َ سْِاْَ  ْ لَ seperti di atas.Ibnu Madini mengatakan bahwa mengetahui guru-guru dalam periwayatanhadis adalah bagian dari ilmu.Dalam beberapa riwayat yang sahih Nabi saw memerintahkan untuk menjaga/ memelihara apa yang disampaikannya kepada mereka serta melarang berbuat bohong terhadap Nabi saw. Penjagaan/ pemeliharaan tersebut bisamelalui tulisan, hafalan atau perbuatan, juga melalui keadaan para perawi.Penulisan atau pencatatan mengandung arti penelusuran secara seksama terhadapsumber dari ilmu itu, sehingga diperoleh kebenaran hakiki. Nabi saw tidak memerintahkan para sahabat bahwa dalam penyampaian hadis harus disertaidengan penyebutan atau penuturan perawi melainkan memerintahkan untuk menjaga/memelihara diri mereka agar tidak terlibat dalan kebohongan atau pemalsuan terhadap apa yang dari Nabi saw.Mengenai masalah isnad ini bisa saudara baca antara lain dalam buku Ulumul-Hadis wa Musthalahuhu tulisan Dr. Subhi ash-Shalih, Tauhidul-Afkar tulisan as-Saukani, al-Kifayah fi Ilmi Riwayah tulisan al-Baghdadi; Tautsiqus-Sunnah fil-Qarnits-Tsani karya Rif’at Fauzi Abdul Muthalib, Ulumul-Hadis karya Nuruddin ‘Ithr.3.Mengenai hadis yang saudara tanyakan yang menyebutkan bahwa Nabi saw pernah melakukan salat Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinahdalam kondisi tidak turun hujan, sepanjang penelitian ahli hadis, nilai hadistersebut dan hadis-hadis lain mengenai jam’u jama’ salat tanpa uzur adalah sahih.Al-Khatabi mengatakan sanadnya “jayyid”. Mengenai penerapannya para fuqaha berbeda persepsi. Untuk ini bisa saudara baca Buku Tanya Jawab Agama jilid IIIhalaman 96-100.4.Masalah musik/seni telah dibahas dan dimuat dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid II halaman 222, silahkan dibaca. Adapun makan dari hasil pentas maksiatdapat kami jelaskan sebagai berikut:a.al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 32: Artinya: “… (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan …” b.al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 29: Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakanharta sesamamu dengan jalan yang batil, …” Surat an-Nisa’ ayat 32 di atas menerangkan bahwa mereka yang berusaha(bekerja) akan nendapatkan hak dari hasil kerjanya itu. Adapun surat an-Nisa’ayat 29 menerangkan bahwa orang Islam dilarang berusaha secara bathil(termasuk di dalamnya usaha yang berbau maksiat). Oleh karena itu makan darihasil karya yang bathil (maksiat) dilarang oleh Allah dan hukumnya haram.  SM No. 11 Tahun Ke-84/1999

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Alhamdulilah Jaza Kumullohu Khoiro , Atas Komentarnya Semoga Alloh Paring aman, selamat, lancar, berhasil, barokah...!