TANJUNGPINANG--Sidang perkara pencemaran nama baik
yang dilakukan Hazarulah Aswad, Sekretaris Forum
Komunikasi Mesjid dan Mushalah terhadap Lembaga Dakwah
Islam Indonesia (LDII) berakhir ricuh, Rabu, setelah Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutuskan
hukuman dua tahun penjara terhadap terdakwa.
Massa FKMM dan LDII yang berada di dalam ruangan sidang
nyaris bentrok setelah salah seorang pengurus LDII menunjuk
tangannya ke arah Hazarulah.
"Itu pendukung LDII, yang memprovokasi suasana sehingga
bertambah panas," kata Hazarulah yang juga calon DPD dapil
Kepri.
Keputusan majelis hakim lebih tinggi 1,5 tahun dibanding
tuntutan jaksa. Majelis hakim yang diketuai Antono Rustono
buru-buru keluar dari ruangan sidang setelah terjadi keributan
di ruangan sidang.
Sementara Hazarulah sempat mengangkat kursi pengunjung
di dalam ruang sidang, yang hendak dilemparkan ke arah
salah seorang pengurus LDII. Namun aksi Hazarulah tersebut
dapat dihentikan oleh pendukungnya dan juga pihak
kepolisian.
"Kami ajukan banding. Satu detik pun hukuman untuk saya,
tetap saya tidak terima, karena ini persoalan Islam dan
kebenaran," kata Hazarulah yang juga PNS di Departemen
Agama Tanjungpinang.
Dia mengungkapkan, keputusan hakim itu tidak objektif, lebih
mengedepankan dendam dan nafsu.
"Hakim miskin agama," katanya.
Kasus pencemaran nama baik LDII terjadi pada 3 November
2007 ketika Hazarulah menjadi narasumber dalam dialog
interaktif yang bertemakan aliran sesat yang digelar RRI.
Hazarulah menyebutkan ajaran LDII termasuk sesat. Itu
berdasarkan buku-buku yang menjadi referensinya.
Sementara hakim berpendapat, Hajarulah tidak memiliki hak
menyebutkan LDII itu sesat. Lembaga yang berhak
memutuskan LDII sesat ataupun tidak adalah MUI.
Menurut hakim, LDII adalah lembaga resmi yang diakui MUI
dan pemerintah.
"Pernyataan Hazarulah di RRI itu dapat memecahkan
persatuan bangsa dan menimbulkan keresahan warga LDII,"
kata Antomo Rustono.
Hakim memutuskan, barang bukti berupa kaset dan lima buku
yang menyebutkan ajaran LDII sesat milik Hazarulah dirampas
untuk negara.
"Kaset rekaman dialog interaktif di RRI dimusnahkan," kata
Antono.
Kuasa hukum LDII, Wa Ode Nur Zaenab mengatakan,
keputusan majelis hakim mengejutkan bagi pengikut LDII.
"Tapi kepuasan itu bukan pada lamanya hukuman yang
diputuskan hakim, melainkan pada kebenaran bahwa LDII
bukan aliran sesat sebagaimana yang ditudingkan berbagai
pihak," kata Zaenab yang juga salah seorang pengurus
Departemen Bidang Hukum LDII.
Dia mengatakan, kasus yang sama juga terjadi di beberapa
daerah, termasuk di Bekasi. LDII selalu disudutkan oleh
berbagai pihak.
"Kasus LDII di Bekasi sudah diputuskan Mahkamah Agung.
LDII menang," kata Zaenab. ant/pur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Alhamdulilah Jaza Kumullohu Khoiro , Atas Komentarnya Semoga Alloh Paring aman, selamat, lancar, berhasil, barokah...!