MoslemNEWSOne | BEKASI - Setelah selama beberapa bulan
kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang
aktivis Adam Amrullah vs Senkom Mitra Polri, akhirnya
kemaren Senin (01/09) Hakim Ketua menjatuhkan vonis
hukuman 1 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah kepada
Adam Amrullah di Pengadilan Tinggi Bekasi.
Adam Amrullah terbukti bersalah atas tindakan pencemaran
nama baik melalui media youtube sebagaimana diatur dalam
pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 UU RI No.11 tahun
2008 tentang pelanggaran ITE atau pelanggaran informasi
dan transaksi elektronik.
Adam Amrullah juga akan menghadapi hukum dengan
pangadilan yang terkait keikut sertaannya pada kelompok
yang sudah di cap sesat oleh MUI yakni kelompok teroris
internasional ISIS, yang beberapa bulan ini membuat geger
NKRI.
Salah satu sumber mengatakan bahwa Adam Amrullah sudah
di 'baiat' sebagai pemimpin ISIS untuk wilayah Bekasi dan
sekitarnya.
"Kami sudah membaiat ustadz Adam Amrullah sebagai imam
kami untuk wilayah Bekasi dan sekitarnya, jadi kami tunduk dan
patuh atas perintah Adam Amrullah" tegasnya.
(rst/redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Alhamdulilah Jaza Kumullohu Khoiro , Atas Komentarnya Semoga Alloh Paring aman, selamat, lancar, berhasil, barokah...!