FORUM PENGAJIAN QUR'AN HADITS

"Kami hanya ingin menegakkan nilai-nilai Al-Quran dan Al-Hadits"
cbox

Senin, 17 November 2014

Nama Suami Tidak Boleh Disematkan pada Nama Istri?

BANYAK wanita muslimah setelah menikah, lalu
menisbatkan namanya dengan nama suaminya. Misalkan:
Maryani menikah dengan Amiruddin, kemudian sang istri
memakai nama suaminya sehingga namanya menjadi
Maryani Amiruddin.
Bagaimana hukum Islam mengenai perihal penamaan ini?
Dalam ajaran Islam, hukum penamaan adalah hal yang
penting. Setiap pria ataupun perempuan hanya
diperbolehkan menambahkan “nama ayahnya” saja di
belakang nama dirinya dan mengharamkan menambahkan
nama lelaki lain selain ayahnya di belakang namanya.
Meskipun nama tersebut adalah nama suaminya. Karena
dalam Islam, nama lelaki di belakang nama seseorang
berarti keturunan atau anak dari lelaki tersebut.
Sehingga, tempat tersebut hanya boleh untuk tempat nama
ayah kandungnya sebagai penghormatan anak terhadap
orang tua kandungnya.
Berbeda dengan budaya barat, seperti istrinya Bill Clinton:
Hillary Clinton yang nama aslinya Hillary Diane Rodham;
istrinya Barrack Obama: Michelle Obama yang nama aslinya
Michelle LaVaughn Robinson, dan lain-lain.
Hadist mengenai perihal penamaan ini sangat shahih.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barang
siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya
atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka
baginya laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia. Pada
hari Kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya
ibadah yang wajib maupun yang sunnah,” (HR. Muslim dlm
al-Hajj (3327) dan Tirmidzi). []

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Alhamdulilah Jaza Kumullohu Khoiro , Atas Komentarnya Semoga Alloh Paring aman, selamat, lancar, berhasil, barokah...!